Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 39 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 39/1957 · UU No. 39 Tahun 1957 · UU Nomor 39 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Militer & PertahananHukum Administrasi NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian VI (Kementrian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini menetapkan Bagian VI (Kementerian Pertahanan) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Anggaran tersebut mencakup pengeluaran dan penerimaan Kementerian Pertahanan, Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Pengeluaran meliputi berbagai pos seperti pengeluaran umum kementerian, Misi Militer Belanda, demobilisasi pelajar, Korps Cadangan Nasional (CTN), serta pengeluaran untuk masing-masing angkatan (darat, laut, udara). Penerimaan meliputi berbagai sumber seperti pembayaran kembali persekot, penjualan majalah dan penerbitan lainnya, potongan sewa rumah, penerimaan dari perusahaan rumah penjara tentara, penjualan barang-barang peralatan, dan penerimaan lain-lain.

1. Undang-undang ini berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)