Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cirebon 2/2019 · Perda Kota Cirebon No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:1 April 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
LokasiPemerintah Kota Cirebon
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan01 April 2019
Tempat PenetapanCirebon

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2009 Nomor 9 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 28)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Kota Cirebon. Latar belakangnya adalah pembagian urusan pemerintahan di bidang perhubungan kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas orang dan barang, serta mendorong perekonomian daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah Kota meliputi penetapan Rencana Induk Jaringan LLAJ Daerah Kota, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan pelayanan angkutan, penetapan rencana umum jaringan trayek, penetapan wilayah operasi taksi, penerbitan izin taksi dan angkutan kawasan tertentu, serta penetapan tarif kelas ekonomi. Peraturan ini juga mengatur jaringan LLAJ, perencanaan jalan, penetapan kelas jalan, perlengkapan jalan (rambu, marka, APILL, PJU), terminal, fasilitas parkir, fasilitas pemberhentian, fasilitas pejalan kaki, fasilitas penyandang cacat, fasilitas pesepeda, pengendalian lingkungan sisi jalan, kerjasama pembangunan fasilitas LLAJ, manajemen rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, penyuluhan keselamatan, pengawasan muatan, kendaraan wajib uji, angkutan orang dan barang, perizinan angkutan, peran serta masyarakat, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, serta pendanaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) huruf a, Pasal 79 ayat (2), Pasal 81 ayat (1), Pasal 82 ayat (1) Pasal 83 ayat (5), Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 124 ayat (3) Pasal 130 ayat (1), Pasal 131 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 133 ayat (3) dan ayat (4), dan Pasal 134 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis berupa pembinaan, pencabutan izin operasional, dan denda administratif.