Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini dibentuk untuk melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah yang bersifat spesifik dan menata tugas pokok serta susunan Lembaga Teknis Daerah. Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan dan Kedudukan Organisasi Perangkat Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Lembaga Teknis Daerah yang terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
3. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana;
4. Badan Lingkungan Hidup;
5. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan;
6. Inspektorat Kabupaten;
7. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat;
8. Kantor Penanaman Modal Daerah; dan
9. Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah.
Peraturan ini mengatur tugas pokok dan fungsi masing-masing Lembaga Teknis Daerah tersebut, termasuk struktur organisasi yang terdiri dari pimpinan, pembantu pimpinan, dan pelaksana. Setiap lembaga memiliki tugas pokok untuk membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah sesuai bidangnya. Fungsi masing-masing lembaga mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.