di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 177 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Prof. Soepomo Mr. Sjafruddin Prasira Negara Masing-Masing Sebagai Acting Perdana Menteri, Menteri Luar Negeri, Menteri Kemakmuran
Juga dikenal sebagai: Keppres 177/1950 · Keppres No. 177 Tahun 1950 · Keppres Nomor 177 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 177 Tahun 1950 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri, Drs. Mohammad Hatta, dan Menteri Kemakmuran, Ir. Djuanda. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menunjuk pejabat sementara yang akan menjalankan tugas-tugas penting selama masa kepergian para menteri tersebut. Dalam ketentuan substansialnya, keputusan ini mengangkat Seri Sultan Hamengku Buwono IX sebagai Acting Perdana Menteri, Prof. Dr. Soepomo sebagai Acting Menteri Luar Negeri, dan Mr. Sjafruddin Prawiranegara sebagai Acting Menteri Kemakmuran. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 20 Mei 1950.