di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 123 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PONTIANAK
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 123/2021 · Perda Kota Pontianak No. 123 Tahun 2021 · Perda Kota Pontianak Nomor 123 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah, serta untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang rasional, proporsional, efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Kedudukan: Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Struktur Organisasi: Struktur organisasi Dinas Perhubungan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretaris (dengan Sub Bagian Umum dan Aparatur serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kepala Bidang Perlengkapan Jalan, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Penyeberangan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Pokok dan Fungsi: Dinas Perhubungan bertugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang perhubungan. Fungsi Dinas Perhubungan meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas untuk setiap jabatan struktural di Dinas Perhubungan, mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Seksi, serta ketentuan mengenai kepegawaian dan penganggaran.