di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kecamatan Ungaran Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 11/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2003 ini membentuk Kecamatan Ungaran Barat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.
Kecamatan Ungaran Barat meliputi Kelurahan Bandarjo, Kelurahan Ungaran, Kelurahan Langensari, Kelurahan Genuk, Kelurahan Candirejo, Desa Branjang, Desa Kalisidi, Desa Lerep, Desa Gogik, Desa Keji, dan Desa Nyatnyono. Pusat pemerintahan Kecamatan Ungaran Barat berlokasi di Kelurahan Lerep. Batas wilayah kecamatan ini tercantum dalam peta lampiran peraturan daerah.