Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Utara 3/2025 · Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2025Tanggal Penetapan:3 September 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Utara
Tanggal Berlaku03 September 2025
Tanggal Penetapan03 September 2025
Tempat PenetapanWanggudu

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2021-2026 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang bertujuan untuk memberikan arah pembangunan yang jelas dan terukur selama lima tahun mendatang. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan RPJM Desa. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum daerah, visi, misi, program prioritas pembangunan daerah, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penutup. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Bapperida. Perubahan RPJMD dimungkinkan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi. Visi pembangunan Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025-2029 adalah “Konawe Utara sebagai rumah bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera”. Misi yang ditetapkan meliputi pembangunan sumber daya manusia berkualitas, percepatan konektivitas wilayah, penciptaan perekonomian daerah yang produktif dan berdaya saing, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan inovatif, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta pengembangan kebudayaan dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.

(-)

(-)