Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025-2029. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih, yang bertujuan untuk memberikan arah pembangunan yang jelas dan terukur selama lima tahun mendatang. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, dan RPJM Desa. RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum daerah, visi, misi, program prioritas pembangunan daerah, program perangkat daerah dan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, serta penutup. Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Bapperida. Perubahan RPJMD dimungkinkan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi. Visi pembangunan Kabupaten Konawe Utara Tahun 2025-2029 adalah “Konawe Utara sebagai rumah bersama yang Semakin Maju dan Sejahtera”. Misi yang ditetapkan meliputi pembangunan sumber daya manusia berkualitas, percepatan konektivitas wilayah, penciptaan perekonomian daerah yang produktif dan berdaya saing, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang responsif dan inovatif, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, serta pengembangan kebudayaan dan nilai-nilai keagamaan masyarakat.