Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 17/2021 · Permenkumham No. 17 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2021Tanggal Penetapan:15 Maret 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran majelis kehormatan Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku17 Maret 2021
Tanggal Penetapan15 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1049).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tugas dan fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Majelis Kehormatan Notaris yang terdiri dari Majelis Kehormatan Notaris Pusat dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Anggota Majelis Kehormatan Notaris terdiri dari unsur Notaris, pemerintah, ahli atau akademisi. Peraturan ini juga mengatur syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Notaris, termasuk persyaratan administratif dan proses pengusulan dari berbagai unsur terkait. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi Majelis Kehormatan Notaris, termasuk pembinaan terhadap Notaris, pemeriksaan terhadap permohonan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim, serta pemberian persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pengambilan fotokopi minuta akta dan pemanggilan Notaris. Tata kerja Majelis Kehormatan Notaris juga diatur, termasuk prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Terakhir, peraturan ini mengatur anggaran Majelis Kehormatan Notaris yang dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

(-)

(-)