Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2016 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 36/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 36 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 36 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2016Tanggal Penetapan:10 November 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku10 November 2016
Tanggal Penetapan10 November 2016
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Pangandaran. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah melalui pemungutan retribusi yang optimal, yang akan digunakan untuk pemeliharaan dan pengembangan fasilitas tempat khusus parkir.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk pelataran parkir, taman parkir, gedung parkir, objek wisata, dan tempat bongkar muat. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas tempat khusus parkir yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Tempat Khusus Parkir digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pemakaian satuan ruang parkir. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut pada lokasi pelayanan Tempat Khusus Parkir dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, seperti karcis dan kupon. Retribusi harus dibayar lunas sekaligus pada saat kendaraan meninggalkan tempat parkir, kecuali di objek wisata yang wajib dibayar di muka. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang melanggar ketentuan Pasal 11, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.