Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1972

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1972 tentang Pengesahan Persetujuan Republik Indonesia Atas Special Trade Passanger Ships Agreement 1971 Beserta Special Trade Passanger Ships, Rules 1971 (Annex)

Juga dikenal sebagai: Keppres 73/1972 · Keppres No. 73 Tahun 1972 · Keppres Nomor 73 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 1972Tanggal Penetapan:21 Desember 1972
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Republik Indonesia Atas Special Trade Passanger Ships Agreement 1971 Beserta Special Trade Passanger Ships, Rules 1971 (Annex)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Desember 1972
Tanggal Penetapan21 Desember 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1972 ini mengesahkan Persetujuan Republik Indonesia atas Special Trade Passenger Ships Agreement 1971 beserta Special Trade Passenger Ships, Rules 1971 (Annex). Persetujuan ini merupakan hasil dari International Conference on Special Trade Passenger Ships yang diselenggarakan oleh Inter-Governmental Maritime Consultative Organization (IMCO) di London pada bulan September hingga Oktober 1971. Delegasi Republik Indonesia telah menandatangani persetujuan tersebut, dan pemerintah tidak berkeberatan untuk mengesahkan dan menerima persetujuan ini. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)