Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 1/2014 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku16 Juni 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanMuara Beliti

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.514.399.336.229,80 dan belanja sebesar Rp. 1.455.129.303.161,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.( 59.270.033.068,80). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 147.698.458.911,84 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.464.931.392,00, dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 129.233.527.519,84. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.473.359.028.157,85, kewajiban sebesar Rp. (58.165.344.380,00), dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.415.193.683.777,85. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 188.503.560.588,64. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati Musi Rawas akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)