Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 91 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 91/2007 · PERPRES No. 91 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 91 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2007Tanggal Penetapan:19 September 2007
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 2007
Tanggal Penetapan19 September 2007
Tempat PenetapanJakarta

Mengubah :
  1. PERPRES No. 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2007 diterbitkan sebagai perubahan atas Perpres Nomor 86 Tahun 2006. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat penyelesaian pembiayaan proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PT PLN. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan pembiayaan yang sangat besar dan mendesak, sehingga diperlukan jaminan yang lebih kuat untuk menarik kreditor.

Perubahan paling fundamental dalam peraturan ini adalah peningkatan status jaminan pemerintah. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) dari peraturan sebelumnya diubah untuk menegaskan bahwa Pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap kewajiban pembayaran PT PLN (Persero) kepada kreditor perbankan. Untuk mendapatkan jaminan ini, pinjaman yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perpres ini juga menambahkan dua mekanisme pelaksanaan yang krusial. Pertama, ditegaskan bahwa pelaksanaan pembayaran jaminan oleh pemerintah akan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kedua, setiap pembayaran jaminan yang dilakukan oleh Pemerintah secara otomatis menjadi piutang Pemerintah kepada PT PLN (Persero). Hal ini menciptakan kewajiban baru bagi PT PLN (Persero) untuk mengembalikan dana tersebut kepada Pemerintah jika jaminan diaktifkan.


Pelaksanaan pemberian jaminan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan. Dengan adanya perubahan ini, hak kreditor menjadi lebih terjamin, sementara kewajiban potensial Pemerintah meningkat. Di sisi lain, kewajiban PT PLN (Persero) juga menjadi lebih jelas, tidak hanya kepada kreditor tetapi juga kepada Pemerintah jika terjadi gagal bayar.

Tidak ada.

Tidak ada.