Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali Utara 9/2018 · Perda Kabupaten Morowali Utara No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKolonadale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan sarana dan prasarana yang memadai dan terkelola dengan baik untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien.

Kebijakan ini mengatur beberapa ketentuan substansial. Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah, yang berwenang meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah. Kepala Perangkat Daerah adalah Pengguna Barang Milik Daerah, yang berwenang mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah.

Peraturan ini juga mengatur ruang lingkup kegiatan yang diatur, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, dan penatausahaan. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi, serta persyaratan khusus bagi badan hukum.

(-)

Pasal 23: 1. Pengguna Barang yang tidak menyerahkan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) kepada Bupati, dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan tersebut.