Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2010 tentang IRIGASI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 21/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Ketahanan Pangan & PertanianKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIRIGASI
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 1987 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 1 Seri C)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang irigasi di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan sumber daya air yang baik untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam mendukung pertanian, perikanan, dan kepentingan lainnya. Tujuannya adalah mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air melalui pengaturan pembangunan, pengelolaan, dan peningkatan sistem jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah yang membidangi irigasi, P3A (Petani Pemakai Air), dan Komisi Irigasi.
  2. Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, termasuk menetapkan kebijakan provinsi, melaksanakan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder lintas kabupaten/kota, serta menerbitkan rekomendasi teknis.
  3. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, yang diwujudkan mulai dari pemikiran awal hingga pelaksanaan kegiatan.
  4. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air untuk irigasi (hak guna pakai dan hak guna usaha), penyediaan air irigasi, pengaturan air irigasi, drainase, dan penggunaan air untuk irigasi langsung dari sumber air.
  5. Pengembangan jaringan irigasi, yang meliputi pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi.
  6. Pengelolaan jaringan irigasi, yang meliputi operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, serta rehabilitasi jaringan irigasi.
  7. Pengelolaan aset irigasi, yang mencakup inventarisasi, perencanaan pengelolaan, pelaksanaan pengelolaan, dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi.
  8. Pembiayaan pengembangan jaringan irigasi, yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan P3A/GP3A/IP3A.
  9. Pengendalian alih fungsi lahan beririgasi untuk menjamin kelestarian fungsi dan manfaat jaringan irigasi.
  10. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui Forum Koordinasi Daerah Irigasi.
  11. Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.

1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 1987 tentang Irigasi (Lembaran Daerah Tahun 1988 Nomor 1 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (2), Pasal 38 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 39 ayat (2) Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 41 ayat (1), Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain dikenakan sanksi pidana, pelanggar Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 49 ayat (4) juga wajib membongkar dan mengembalikan fungsi jaringan irigasi atas biaya sendiri.