di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Penetapan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai Certifying Entity
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 14/2026 · Kepmen KKP No. 14 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 14 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan latar belakang untuk menjamin mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia agar bebas dari cemaran dan kontaminasi Cesium-137. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dalam proses sertifikasi produk perikanan ekspor.
Berdasarkan ketentuan substansialnya, Keputusan Menteri ini menetapkan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai Certifying Entity. Dalam menjalankan perannya, badan tersebut diberikan kewenangan untuk melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya. Selain itu, seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan.