Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan karena Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar grosir dan pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi meliputi pasar grosir, tempat pelelangan ikan/ternak/hasil bumi, pertokoan, dan supermarket. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
- Golongan Retribusi: Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Dihitung berdasarkan luas dan jangka waktu penggunaan fasilitas.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan atas tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha swasta sejenis.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah daerah tempat fasilitas pasar dan atau pertokoan disediakan.
- Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dan retribusi terutang pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pendaftaran: Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).
- Penetapan Retribusi: Ditetapkan berdasarkan SPdORD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Penagihan: Retribusi yang tidak atau kurang dibayar dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.