di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 Tahun 2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007-2009
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/03.1/M.PAN/3/2007 · Permen PANRB No. PER/03.1/M.PAN/3/2007
Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2007-2009 bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi pengawasan intern pemerintah agar kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dilaksanakan sesuai kebijakan dan rencana yang ditetapkan, serta mencapai tujuan secara hemat, efisien, efektif, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Arah kebijakan pengawasan mencakup peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara, koordinasi dan sinergi pengawasan intern, ekstern, dan masyarakat, percepatan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian sanksi bagi pelaku KKN.
Program pengawasan meliputi:
Kegiatan penunjang mencakup sinergi pelaksanaan kegiatan pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengembangan sistem informasi pengawasan, pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA), dan kegiatan penunjang lainnya seperti penyusunan laporan dan kebijakan pengawasan.
Koordinasi pengawasan dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas), koordinasi pelaporan, dan pengaturan frekuensi audit oleh APIP.