Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03.1/M.PAN/3/2007 Tahun 2007 tentang Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007-2009

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/03.1/M.PAN/3/2007 · Permen PANRB No. PER/03.1/M.PAN/3/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2007Tanggal Penetapan:30 Maret 2007
Aparatur Sipil NegaraPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaKebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2007-2009
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Maret 2007
Tanggal Penetapan30 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Kebijakan Pengawasan Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2007-2009 bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi pengawasan intern pemerintah agar kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dilaksanakan sesuai kebijakan dan rencana yang ditetapkan, serta mencapai tujuan secara hemat, efisien, efektif, dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Arah kebijakan pengawasan mencakup peningkatan efektivitas pengawasan aparatur negara, koordinasi dan sinergi pengawasan intern, ekstern, dan masyarakat, percepatan tindak lanjut hasil pengawasan, dan pemberian sanksi bagi pelaku KKN.

Program pengawasan meliputi:

  1. Audit:
    • Audit Kinerja: Terhadap penggunaan dana APBN/APBD, penyelenggaraan pelayanan publik, dan optimalisasi penerimaan negara/daerah.
    • Audit Keuangan: Atas Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN).
    • Audit Investigatif: Untuk menindaklanjuti dugaan KKN.
    • Audit lainnya: Terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan lembaga/instansi pemerintah dan audit bersifat khas.
  2. Monitoring: Pemantauan pelaksanaan tugas pokok instansi pemerintah dan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.
  3. Evaluasi: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, penggunaan dana dekonsentrasi dan pembantuan, serta aspek tertentu penyelenggaraan program instansi pemerintah.
  4. Reviu: Terhadap laporan keuangan instansi pemerintah.
  5. Sosialisasi dan Asistensi: Kepada instansi pusat dan daerah terkait standar akuntansi pemerintah dan sistem akuntansi keuangan daerah.

Kegiatan penunjang mencakup sinergi pelaksanaan kegiatan pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengembangan sistem informasi pengawasan, pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA), dan kegiatan penunjang lainnya seperti penyusunan laporan dan kebijakan pengawasan.

Koordinasi pengawasan dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas), koordinasi pelaporan, dan pengaturan frekuensi audit oleh APIP.

(-)

(-)