Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Daerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 7/2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2023Tanggal Penetapan:7 November 2023
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDaerah tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku07 November 2023
Tanggal Penetapan07 November 2023
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah dengan mengembangkan potensi dan peranan lalu lintas. Tujuannya adalah mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas darat, serta melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan kabupaten dan jalan desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.
  2. Peran serta Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Jalan Desa, yang dapat berupa masukan, saran, usulan, pelimpahan urusan, dan pelaksanaan sebagian urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Desa.
  3. Kriteria Jalan Desa berdasarkan fungsi (Jalan Lokal dan Jalan Lingkungan) dan dimensi.
  4. Penetapan status Jalan Kabupaten dan Jalan Desa dengan Keputusan Bupati.
  5. Mekanisme penetapan kelas Jalan Kabupaten/Desa berdasarkan karakteristik Kendaraan Bermotor dan daya dukung Jalan untuk menerima MST.
  6. Persyaratan teknis Jalan Kabupaten, termasuk kecepatan rencana, lebar badan Jalan, kapasitas, Jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap, perlengkapan Jalan, dan penggunaan Jalan sesuai dengan fungsinya.
  7. Pengadaan tanah untuk Jalan Kabupaten dan Jalan Desa, termasuk mekanisme, tata cara, dan ganti kerugian.
  8. Pengelolaan Jalan Kabupaten, termasuk penyusunan rencana umum jaringan Jalan (jangka panjang dan jangka menengah) dan pengelolaan sistem informasi jaringan Jalan.
  9. Pemanfaatan bagian Jalan Kabupaten, termasuk ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang Pengawasan Jalan, untuk iklan, jalur hijau, bangunan utilitas, dan pembuatan Jalan masuk.
  10. Izin, dispensasi, dan rekomendasi pemanfaatan Jalan Kabupaten, termasuk izin pemanfaatan bagian Jalan dan ruang milik Jalan, dispensasi penggunaan ruang manfaat Jalan, dan analisis dampak lalu lintas.
  11. Hak, kewajiban, dan larangan bagi pemilik izin, dispensasi, dan rekomendasi, serta larangan melakukan perbuatan yang dapat mengganggu Fungsi Jalan.
  12. Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa oleh Bupati dan Perangkat Daerah terkait.
  13. Kerja sama dalam Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Desa.
  14. Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Desa.
  15. Pendanaan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Jalan Desa.

1. Kebijakan Daerah terkait dengan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten dan Desa tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Kegiatan dan/atau usaha yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pada saat ketentuan Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berlaku: a. pidana kurungan diganti dengan pidana denda paling banyak kategori II; b. pidana denda kategori II sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (2), Pasal 65, Pasal 66, Pasal 78, dan Pasal 79 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan/pembubaran kegiatan, pembatalan/pencabutan izin, pembongkaran, dan/atau pemulihan bagian Jalan.