Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019-2033

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 17/2019 · Perda Kabupaten Lamongan No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019-2033
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 Oktober 2019
Tempat PenetapanLamongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 - 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2017. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2019.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lamongan Tahun 2019-2033. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas kepariwisataan, daya dukung lingkungan, manfaat sosial-budaya, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan Substansial: - Pembangunan kepariwisataan kabupaten meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. - Visi pembangunan kepariwisataan adalah terwujudnya Kabupaten Lamongan sebagai destinasi pariwisata terkemuka dan berdaya saing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. - Misi pembangunan kepariwisataan mencakup pengembangan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan; pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab; industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, berkeadilan, dan bertanggung jawab atas kelestarian kebudayaan dan lingkungan alam; serta kelembagaan pemerintah kabupaten, swasta, dan masyarakat yang efektif dan efisien. - Arah pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan mendasarkan pada prinsip pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan, berorientasi pada pelestarian sumber daya kebudayaan dan lingkungan alam, pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesempatan kerja, serta pengurangan kemiskinan.

(-)

(-)