Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 9/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & AnakKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGARUSUTAMAAN GENDER
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 1)

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Latar belakangnya adalah upaya peningkatan pemberdayaan dan perlindungan perempuan, kualitas keluarga, serta menciptakan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan berpartisipasi dan menerima manfaat pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam merumuskan kebijakan, strategi, dan pedoman pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan daerah terkait PUG, melakukan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG, serta memfasilitasi anggaran untuk kegiatan PUG. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG dan Tim Penggerak PUG, serta peran Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah (PD). Pokja PUG bertugas mempromosikan dan memfasilitasi PUG, menyusun program kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran responsif gender, serta menyusun profil gender daerah dan Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG. Focal Point PUG bertugas mempromosikan PUG di unit kerja, memfasilitasi penyusunan rencana kerja dan penganggaran PD yang responsif gender, serta melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan PD.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan PUG untuk pemberdayaan perempuan dan laki-laki, termasuk peningkatan kualitas hidup dan kualitas keluarga. Peningkatan kualitas hidup meliputi pelembagaan PUG pada lembaga Pemerintah Daerah, pemberdayaan perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang, serta penguatan lembaga penyedia layanan pemberdayaan. Peningkatan kualitas keluarga meliputi kesetaraan gender dan hak anak, keterlibatan perempuan dan anak dalam pembangunan, serta pengembangan lembaga penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga.

(-)

(-)