di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar dan/atau Perakitan Alat Besar oleh Industri Alat Besar untuk Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 103/PMK.011/2011 · PMK No. 103/PMK.011/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh industri alat besar dalam negeri. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri alat besar di Indonesia. BMDTP diberikan dengan pagu anggaran sebesar Rp57.467.500.000,00 dan tidak berlaku untuk barang yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang diimpor dengan fasilitas tertentu. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Persetujuan atau penolakan permohonan akan diberikan dalam waktu 14 hari. Barang dan bahan yang diimpor dengan BMDTP harus digunakan sesuai tujuan dan tidak boleh dipindahtangankan.