di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Non Kayu Dalam Wilayah Kota Prabumulih
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 24/2003 · Perda Kota Prabumulih No. 24 Tahun 2003 · Perda Kota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 24 Tahun 2003 mengatur tentang izin pemanfaatan hasil hutan non kayu di wilayah Kota Prabumulih. Latar belakang peraturan ini adalah pembentukan Kota Prabumulih berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2001, yang memerlukan adanya kepastian hukum dalam pemanfaatan hasil hutan non kayu.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan hasil hutan non kayu di atas tanah milik wajib memiliki izin, kecuali untuk jumlah tertentu yang telah ditetapkan. Izin diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan masa berlaku 2 bulan. Pemegang izin diwajibkan membuat Laporan Hasil Produksi (LHP) setiap 15 hari dan menyampaikannya kepada Kepala Dinas Pertanian. Angkutan hasil hutan non kayu harus memenuhi ketentuan tata usaha kayu yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Biaya pemeriksaan lokasi dan potensi menjadi beban pemohon.
Dinas Pertanian melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan izin, dan Kepala Dinas Pertanian wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin kepada Walikota setiap bulan.