Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembubaran Kabinet Wilopo, sehingga diperlukan pengangkatan anggota-anggota kabinet baru. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan susunan kabinet baru sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet. Dalam keputusan ini, Presiden Republik Indonesia mengangkat beberapa individu untuk menduduki posisi penting dalam kabinet, termasuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan berbagai menteri yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri, dalam negeri, pertahanan, kehakiman, penerangan, keuangan, pertanian, perekonomian, perhubungan, pekerjaan umum dan tenaga, perburuhan, sosial, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, agama, kesehatan, kesejahteraan negara, dan agraria. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1953.