Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 132 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1953 tentang Pengangkatan Anggota Kabinet Baru

Juga dikenal sebagai: Keppres 132/1953 · Keppres No. 132 Tahun 1953 · Keppres Nomor 132 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1953Tanggal Penetapan:30 Juli 1953
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Kabinet Baru
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1953
Tanggal Penetapan30 Juli 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang pembubaran Kabinet Wilopo, sehingga diperlukan pengangkatan anggota-anggota kabinet baru. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan susunan kabinet baru sesuai dengan anjuran pembentuk kabinet. Dalam keputusan ini, Presiden Republik Indonesia mengangkat beberapa individu untuk menduduki posisi penting dalam kabinet, termasuk Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri, dan berbagai menteri yang bertanggung jawab atas urusan luar negeri, dalam negeri, pertahanan, kehakiman, penerangan, keuangan, pertanian, perekonomian, perhubungan, pekerjaan umum dan tenaga, perburuhan, sosial, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, agama, kesehatan, kesejahteraan negara, dan agraria. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1953.

(-)

(-)