Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN DAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT SETRUM, TUBA DAN BAHAN KIMIA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 3/2019 · Perda Kabupaten Landak No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Pengelolaan Sumber Daya AlamKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SUMBER DAYA IKAN DAN LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN ALAT SETRUM, TUBA DAN BAHAN KIMIA
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum, Tuba dan Bahan Kimia.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2019 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum, Tuba dan Bahan Kimia. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 463/HK/2016 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 tersebut. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)