Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 10/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 10 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Dinas Kesehatan memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah di bidang kesehatan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas Kesehatan meliputi perumusan kebijakan, pemberian perizinan, pembinaan teknis pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan lingkungan dan masyarakat, kesehatan keluarga, peningkatan pelayanan kesehatan, serta urusan tata usaha dinas. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Promosi Kesehatan Keluarga, Bidang Pelayanan Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pencegahan penyakit, promosi kesehatan, dan pelayanan kesehatan.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga Perangkat Daerah lainnya, pembentukannya berdasarkan kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga Perangkat Daerah yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur segala urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan peraturan daerah ini.

(-)