Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Dinas Kesehatan memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan rumah tangga daerah di bidang kesehatan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Daerah. Fungsi Dinas Kesehatan meliputi perumusan kebijakan, pemberian perizinan, pembinaan teknis pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan lingkungan dan masyarakat, kesehatan keluarga, peningkatan pelayanan kesehatan, serta urusan tata usaha dinas. Susunan organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pencegahan, Pemberantasan Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Bidang Promosi Kesehatan Keluarga, Bidang Pelayanan Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, program, keuangan, dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan pencegahan penyakit, promosi kesehatan, dan pelayanan kesehatan.