Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan

Juga dikenal sebagai: Permendikti Saintek 10/2025 · Permendikti Saintek No. 10 Tahun 2025 · Permendikti Saintek Nomor 10 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan
LokasiKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Tanggal Berlaku10 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 148 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1681).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Negeri Medan (Unimed) dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi. Unimed berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.

Organisasi Unimed terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor memimpin penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan membina sivitas akademika. Wakil Rektor membantu Rektor dalam bidang akademik, perencanaan, keuangan, umum, kemahasiswaan, alumni, kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.

Unsur pelaksana akademik meliputi fakultas, Program Pascasarjana, dan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Fakultas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Program Pascasarjana melaksanakan program magister dan doktor. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga penjaminan mutu melaksanakan fungsi penjaminan mutu. Unit penunjang akademik meliputi perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, bimbingan dan konseling, pengembangan karier dan kewirausahaan, layanan uji kompetensi, serta percetakan dan penerbitan.

Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat di lingkungan Unimed, serta perubahan organisasi dan tata kerja Unimed.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Unimed berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 148 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Medan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)