Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 15/2016 · Perda Kabupaten Banjar No. 15 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, tata kerja, dan pembiayaan Sekretariat DPRD Kabupaten Banjar. Sekretariat DPRD merupakan bagian dari Perangkat Daerah Kabupaten Banjar dengan Tipe A, yang bertugas memberikan pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah secara administratif. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum dan Kepegawaian, Bagian Keuangan, Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki sub bagian yang spesifik. Tugas dan fungsi masing-masing bagian dan sub bagian diatur secara rinci dalam peraturan ini. Pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar.

(-)

(-)