Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tahun 2019. Dana operasional BPJS Kesehatan diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan, dengan persentase maksimum 4,66% dari iuran yang diterima, dan nominal maksimum Rp4.091.143.000.000,00. Penetapan besaran dana ini didasarkan pada penelaahan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan. Jika dana operasional tidak mencukupi, BPJS Kesehatan dapat mengajukan usulan perubahan dana kepada Menteri Keuangan antara minggu pertama Juli hingga minggu pertama September 2019. Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan, dan hasilnya digunakan untuk pertimbangan penetapan dana operasional tahun berikutnya.