di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Seribu Riam Dan Kecamatan Uut Murung Di Kabupaten Murung Raya
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 4/2007 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan pengembangan wilayah, meningkatkan pelayanan publik dengan mendekatkan institusi pemerintah kepada masyarakat. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk lima kecamatan baru di Kabupaten Murung Raya:
Peraturan ini mengatur kedudukan pemerintahan kecamatan, jumlah desa/kelurahan di setiap kecamatan, batas wilayah administrasi, luas wilayah, dan jumlah penduduk masing-masing kecamatan. Pemerintah kecamatan memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan tata batas dan tata ruang wilayah kecamatan, yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Biaya operasional kecamatan dibebankan kepada APBD.