Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Seribu Riam Dan Kecamatan Uut Murung Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 4/2007 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2007Tanggal Penetapan:15 Januari 2007
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kecamatan Sungai Babuat, Kecamatan Seribu Riam Dan Kecamatan Uut Murung Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku15 Januari 2007
Tanggal Penetapan15 Januari 2007
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06 Tahun 2005 tentang Pembentukan / Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 06)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan dan pengembangan wilayah, meningkatkan pelayanan publik dengan mendekatkan institusi pemerintah kepada masyarakat. Pembentukan kecamatan baru ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk lima kecamatan baru di Kabupaten Murung Raya:

  1. Kecamatan Barito Tuhup Raya
  2. Kecamatan Tanah Siang Selatan
  3. Kecamatan Sungai Babuat
  4. Kecamatan Seribu Riam
  5. Kecamatan Uut Murung

Peraturan ini mengatur kedudukan pemerintahan kecamatan, jumlah desa/kelurahan di setiap kecamatan, batas wilayah administrasi, luas wilayah, dan jumlah penduduk masing-masing kecamatan. Pemerintah kecamatan memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penetapan tata batas dan tata ruang wilayah kecamatan, yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Biaya operasional kecamatan dibebankan kepada APBD.

1. Guna kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan yang dibentuk dan / atau dimekarkan, maka Camat dari Kecamatan induk menginventarisasi dan menyerahkan barang-barang inventaris berupa : a. barang milik dan / atau kekayaan Negara dan / atau kekayaan Daerah baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang berada dan dikuasai oleh Kecamatan Induk untuk selanjutnya diserahkan penguasaan dan pengelolaannya kepada Kecamatan hasil pembentukan. b. dokumen dan arsip yang karena sifat serta klasifikasinya sangat diperlukan oleh Kecamatan hasil pembentukan. 2. Penyerahan barang-barang inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berita acara serah-terima dan selanjutnya dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan tembusannya disampaikan kepada DPRD.

(-)