Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 17 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perubahan Tarip-Upah Untuk Balai Harta Peninggalan

Juga dikenal sebagai: Perpu 17/1960 · Perpu No. 17 Tahun 1960 · Perpu Nomor 17 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 1960Tanggal Penetapan:14 April 1960
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Tarip-Upah Untuk Balai Harta Peninggalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 April 1960
Tanggal Penetapan14 April 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi tanggal 21 Nopember 1924 (Staatsblad 1924 No. 523 jo. No. 524), diubah dengan Ordonansi dalam Staatsblad 1928 No. 210 dan terakhir telah diubah dengan "Besluit van de Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesie" tanggal 22 Desember 1949 No. 62 (Staatsblad 1949 No. 450 jo. 456).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bertujuan untuk menyesuaikan tarif upah Balai Harta Peninggalan di Indonesia agar lebih seimbang dengan nilai uang saat ini. Perubahan ini dilakukan karena tarif yang ada dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan jasa yang diberikan. Peraturan ini mengatur perubahan tarif dalam "Algemeen tarief voor de beloning der Weeskamers in Indonesie" dan "Tarief van beloningen voor de Weeskamers in Indonesie", dengan mengganti nilai dalam mata uang gulden Belanda (f) menjadi rupiah (Rp) dengan nilai yang lebih tinggi.

(-)

(-)