di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Kepada Pusat Investasi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 03/2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 03 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 03 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membiayai pekerjaan konstruksi fisik gedung dan pengadaan alat-alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Muhammad Zein Painan. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat oleh RSUD tersebut.
Sumber pinjaman berasal dari PIP Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan jenis pinjaman jangka panjang. Jumlah pinjaman yang disetujui adalah sebesar Rp. 99.000.000.000,- (sembilan puluh sembilan milyar rupiah), yang dialokasikan untuk konstruksi fisik sebesar Rp. 96.000.000.000,- (sembilan puluh enam milyar rupiah) dan pengadaan alat-alat kesehatan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Jangka waktu pinjaman adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal pencairan Tahap I, dengan masa tenggang pembayaran pokok pinjaman selama 18 (delapan belas) bulan. Pemerintah Daerah wajib membayar pokok dan bunga pinjaman sesuai tempo terutang serta denda pinjaman sesuai kesepakatan dalam perjanjian pinjaman. Bunga pinjaman ditetapkan sebesar 9,50% (sembilan koma lima puluh persen) efektif per tahun, dihitung dari jumlah dana yang dicairkan dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan.
Pemerintah daerah berkewajiban menganggarkan dalam APBD selama masa pinjaman pengalokasian kegiatan peningkatan jalan akses menuju RSUD dr. Muhammad zein painan yang mengarah pada jalan kabupaten maupun jalan nasional dalam bentuk peningkatan menjadi hotmix.
Pencairan pinjaman dilaksanakan secara bertahap setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan dan membuat pertanggungjawaban pengelolaan pinjaman yang disampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Pemerintah Daerah wajib menganggarkan pembayaran angsuran pinjaman dalam APBD setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman. Waktu pelaksanaan Kegiatan Pembangunan RSUD dr. Muhammad Zein Painan dilakukan secara tahun jamak.
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka pinjaman Pemerintah Daerah dicantumkan dalam APBD dan dibukukan sesuai dengan standar Akuntansi Keuangan Pemerintah. Bupati Pesisir Selatan melaporkan kepada DPRD dengan tembusan kepada Menteri Keuangan tentang Realisasi Pinjaman Daerah dan Penggunaan Dana.