Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand

Juga dikenal sebagai: PMK 25/PMK.010/2019 · PMK No. 25/PMK.010/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 April 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.011/2013 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand yang telah berakhir masa berlakunya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merugikan dengan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari beberapa negara, termasuk Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia yang menemukan adanya praktik dumping yang menyebabkan kerugian material. Bea Masuk Anti Dumping dikenakan sebagai tambahan dari bea masuk umum atau preferensi, tergantung pada skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku. Tarif Bea Masuk Anti Dumping bervariasi tergantung pada negara asal dan eksportir, dengan beberapa perusahaan dikenakan tarif hingga 20%. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)