Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2008 ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Maros. Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Masing-masing Asisten membawahi beberapa Bagian, yang selanjutnya membawahi beberapa Sub Bagian. Staf Ahli bertugas memberikan telaahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai keahlian dan kebutuhan.