Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas penanaman modal yang meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah.
- Kerjasama penanaman modal yang dapat dilaksanakan dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah lain, pihak ketiga, atau pihak luar negeri.
- Promosi penanaman modal yang dapat dilaksanakan di dalam dan/atau di luar negeri, baik sebagai peserta maupun penyelenggara.
- Jenis bidang usaha yang terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Usaha peternakan babi dan rumah pemotongan hewan babi dilarang.
- Bentuk dan kedudukan penanaman modal, yang dapat berupa PMDN maupun PMA. PMA harus dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia.
- Perizinan penanaman modal yang wajib dimiliki oleh setiap penanam modal, kecuali penanaman modal berskala mikro dan kecil.
- Hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, termasuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Penetapan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah dan Peta Penanaman Modal Daerah.
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pelayanan perizinan dan non perizinan.
- Pengendalian pelaksanaan penanaman modal melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan.
- Pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal.
- Penyebarluasan penanaman modal.
- Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.
- Insentif dan kemudahan penanaman modal yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah.