Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: PP 57/2018 · PP No. 57 Tahun 2018 · PP Nomor 57 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaModal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) guna mendukung kegiatan operasional dan investasi. Modal awal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Modal awal yang diberikan sebesar Rp2.500.000.000.000,00, terdiri dari Rp2.000.000.000.000,00 sebagai dana kelolaan untuk biaya operasional dan investasi berkelanjutan, serta Rp500.000.000.000,00 untuk kegiatan investasi. Modal ini berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

(-)

(-)