di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2018 tentang Modal Awal Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Juga dikenal sebagai: PP 57/2018 · PP No. 57 Tahun 2018 · PP Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2018 ini ditetapkan untuk memberikan modal awal kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) guna mendukung kegiatan operasional dan investasi. Modal awal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Modal awal yang diberikan sebesar Rp2.500.000.000.000,00, terdiri dari Rp2.000.000.000.000,00 sebagai dana kelolaan untuk biaya operasional dan investasi berkelanjutan, serta Rp500.000.000.000,00 untuk kegiatan investasi. Modal ini berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.