Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 30/2021 · Permentan No. 30 Tahun 2021 · Permentan Nomor 30 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2021Tanggal Penetapan:30 September 2021
Kekayaan IntelektualTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku08 Oktober 2021
Tanggal Penetapan30 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengelolaan karya cetak dan karya rekam di lingkungan Kementerian Pertanian. Latar belakangnya adalah bahwa karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh unit kerja di Kementerian Pertanian merupakan sumber informasi penting bagi pembangunan pertanian, sehingga perlu dikelola secara optimal dan efektif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban setiap unit kerja untuk menyimpan karya cetak dan/atau karya rekam asli, menyerahkan karya cetak dan karya rekam kepada Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Provinsi, dan Pustaka (Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian). Penyerahan ke Pustaka meliputi 2 eksemplar untuk karya cetak atau karya rekam analog, dan 1 salinan rekaman untuk karya rekam digital. Unit kerja juga wajib mengalihmediakan karya cetak dan karya rekam analog ke dalam bentuk file digital dan mengunggahnya ke sistem Pustaka.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan koleksi deposit oleh Pustaka, yang meliputi penerimaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, serta pemantauan dan evaluasi. Pustaka bertugas menyusun bibliografi Kementerian Pertanian setiap tahun dan menyampaikan hasil pemantauan dan evaluasi kepatuhan unit kerja kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

1. Setiap Karya Cetak yang diterbitkan dan/atau Karya Rekam yang dipublikasikan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(-)