Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon. Pembentukan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dan meningkatkan kinerja aparatur.
Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi:
- Inspektorat
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
- Badan Lingkungan Hidup Daerah
- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
- Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
- Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
- Kantor Kearsipan dan Dokumen
- Kantor Perpustakaan Daerah
Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/seksi, unit pelaksana teknis (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Bagan struktur organisasi masing-masing lembaga tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Pembiayaan untuk lembaga teknis daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.