Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 6/2008 · Perda Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku10 Juli 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 45 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Cirebon. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Cirebon. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 43 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Daerah Kabupaten Cirebon. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 58 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Cirebon. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 59 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Cirebon. 7. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pembentukan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Cirebon. 8. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 28 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertambangan Kabupaten Cirebon. 9. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 46 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Cirebon. 10. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 47 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Cirebon. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 52 Tahun 2004 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Cirebon. 12. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 53 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Cirebon. 13. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Cirebon. 14. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Cirebon. 15. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kantor Kearsipan Dan Dokumen Kabupaten Cirebon. 16. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 57 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kearsipan dan Dokumentasi Kabupaten Cirebon. 17. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 19 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon. 18. Peraturan Bupati Cirebon Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Cirebon. Pembentukan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi perangkat daerah dan meningkatkan kinerja aparatur. Lembaga Teknis Daerah yang dibentuk meliputi: - Inspektorat - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah - Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat - Badan Lingkungan Hidup Daerah - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu - Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa - Kantor Kearsipan dan Dokumen - Kantor Perpustakaan Daerah Peraturan ini mengatur kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi masing-masing lembaga teknis daerah tersebut. Setiap lembaga memiliki tugas pokok dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Susunan organisasi masing-masing lembaga terdiri dari kepala badan/kantor, sekretariat, bidang-bidang, subbagian/seksi, unit pelaksana teknis (jika ada), dan kelompok jabatan fungsional. Bagan struktur organisasi masing-masing lembaga tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Pembiayaan untuk lembaga teknis daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon.

1. Peraturan Daerah ini berlaku efektif setelah pengisian jabatan struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)