Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/7/2021

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/7/2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/7/2021 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/7/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2021Tanggal Penetapan:18 Januari 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kesehatan
TemaUraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan Sub-Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku18 Januari 2021
Tanggal Penetapan18 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menetapkan uraian tugas dan fungsi organisasi serta tugas koordinator dan sub-koordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di berbagai biro dan direktorat di bawah Kementerian Kesehatan, termasuk Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hukum dan Organisasi, dan lainnya. Setiap biro memiliki tugas spesifik seperti penyusunan rencana strategis, pengelolaan keuangan, advokasi hukum, dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan tugas koordinator dan sub-koordinator jabatan fungsional yang ditunjuk melalui surat perintah dari Menteri Kesehatan.

(-)

(-)