Keputusan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menetapkan uraian tugas dan fungsi organisasi serta tugas koordinator dan sub-koordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan. Keputusan ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020. Keputusan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi di berbagai biro dan direktorat di bawah Kementerian Kesehatan, termasuk Biro Perencanaan dan Anggaran, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Hukum dan Organisasi, dan lainnya. Setiap biro memiliki tugas spesifik seperti penyusunan rencana strategis, pengelolaan keuangan, advokasi hukum, dan pengelolaan sumber daya manusia. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan tugas koordinator dan sub-koordinator jabatan fungsional yang ditunjuk melalui surat perintah dari Menteri Kesehatan.