di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 11/2020 · Permendagri No. 11 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pedoman pakaian dinas dan atribut di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi. ASN diwajibkan memakai pakaian dinas pada hari kerja untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, serta mewujudkan keseragaman dan identitas ASN. Jenis pakaian dinas yang diatur meliputi Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU). Setiap jenis pakaian dinas memiliki ketentuan penggunaan yang spesifik, termasuk hari pemakaian dan atribut yang harus dikenakan. Peraturan ini juga mengatur pendanaan pakaian dinas yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah.