Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2016-2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lingga 4/2018 · Perda Kabupaten Lingga No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lingga Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2018Tanggal Penetapan:21 Mei 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LINGGA NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2016-2021
LokasiPemerintah Kabupaten Lingga
Tanggal Berlaku21 Mei 2018
Tanggal Penetapan21 Mei 2018
Tempat PenetapanDaik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lingga Tahun 2016-2021. Perubahan tersebut mencakup penambahan dan perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, perubahan pada Pasal 2 yang menegaskan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun kedepan sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Selanjutnya, dilakukan perubahan pada Pasal 3 mengenai sistematika penulisan dokumen RPJMD, dan perubahan pada Pasal 4 yang menjelaskan bahwa perubahan RPJMD tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu 2016-2021. Perubahan RPJMD ini selanjutnya dijabarkan dalam RKPD dan digunakan sebagai pedoman untuk menyusun KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)