Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2016 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2016Tanggal Penetapan:16 September 2016
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku16 September 2016
Tanggal Penetapan16 September 2016
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2015. Laporan pertanggungjawaban ini mencakup:

  1. Laporan Realisasi Anggaran, yang meliputi pendapatan sebesar Rp. 1.604.649.868.225,50, belanja sebesar Rp. 1.533.247.452.660,24, transfer sebesar Rp. 1.005.405.048,00, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp. 70.397.010.517,26. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 239.406.012.570,25 dan pengeluaran sebesar Rp. 30.596.363.276,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 208.809.649.294,25. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp. 279.206.659.811,51.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yang mencatat Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp. 239.406.012.570,25, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 239.406.012.570,25, sehingga menghasilkan Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) sebesar Rp. 279.206.659.811,51 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp. 279.206.659.811,51.
  3. Laporan Operasional, yang mencatat pendapatan operasional sebesar Rp. 1.720.308.520.474,60 dan beban operasional sebesar Rp. 1.404.715.350.310,18, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp. 315.593.170.164,42. Terdapat juga surplus dari kegiatan non operasional lainnya sebesar Rp. 793.506.796,36 dan defisit dari kegiatan non operasional lainnya sebesar Rp. (2.352.796.453,08), sehingga jumlah surplus/defisit dari kegiatan non operasional adalah Rp. (1.559.289.656,72). Surplus/Defisit - LO adalah Rp. 314.033.880.507,70.
  4. Laporan Perubahan Ekuitas, yang mencatat Ekuitas Awal sebesar Rp. 3.787.849.132.716,71, Surplus/Defisit - LO sebesar Rp. 314.033.880.507,70, dan Dampak Kumulatif Perubahan Kebijakan/Kesalahan Mendasar sebesar Rp. (1.268.502.147.095,09), sehingga menghasilkan Ekuitas Akhir sebesar Rp. 2.833.380.866.129,32.
  5. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.879.766.467.961,02, jumlah kewajiban sebesar Rp. 40.109.048.598,90, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.839.657.419.362,12 per 31 Desember 2015.
  6. Laporan Arus Kas, yang mencatat saldo kas di Kas Daerah per 1 Januari 2015 sebesar Rp. 226.181.988.856,00, saldo kas di Kas BLUD per 1 Januari 2015 sebesar Rp. 11.708.080.769,11, saldo kas di Kas FKTP per 1 Januari 2015 sebesar Rp. 1.502.365.358,14, saldo kas di Bendahara Pengeluaran per 1 Januari 2015 sebesar Rp. 14.212.707,00, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 386.867.135.231,18, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar (345.510.696.818,00), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar (12.015.645.276,00), arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp. 11.056.031.900,54, saldo akhir di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 159.482.344,00, saldo akhir di Bendahara Penerimaan sebesar Rp. 596.812.916,00, dan saldo akhir kas per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 279.803.472.727,47.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Walikota akan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)