Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2014 tentang Desa Tumbuh Daerah Maju

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 10/2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Agustus 2014
Pemerintahan DesaPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaDesa Tumbuh Daerah Maju
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Agustus 2014
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 10 Tahun 2014 tentang Desa Tumbuh Daerah Maju bertujuan untuk mensinergikan program pembangunan di desa dan kelurahan agar mudah diukur tingkat keberhasilannya. Latar belakangnya adalah bahwa kemajuan suatu daerah sangat ditunjang oleh pertumbuhan dan perkembangan desa dan kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Ruang Lingkup: Percepatan pengurangan kemiskinan, peningkatan tata kelola pemerintahan desa, percepatan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan, pengembangan ekonomi produktif berbasis masyarakat, pertanian, perkebunan, perikanan, ketahanan pangan, pertumbuhan infrastruktur, peningkatan keagamaan, kebudayaan, kreativitas, inovasi teknologi tepat guna, stabilitas politik, hukum, keamanan, dan partisipasi aktif masyarakat.
  • Asas: Berkelanjutan, keterpaduan (antara tuntutan zaman dan kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan manajemen, perencanaan sektor horizontal dan vertikal, penentu kebijakan dan pemangku kepentingan), berbasis masyarakat, dan manfaat.
  • Tujuan:
    • Jangka Pendek: Tercapainya kinerja output program berdasarkan standar pelayanan minimal SKPD.
    • Jangka Menengah: Penurunan kemiskinan, peningkatan kemampuan perangkat desa, peningkatan partisipasi pendidikan, peningkatan kesadaran PHBS, pembentukan BUMDes, peningkatan produktivitas pertanian, pemenuhan infrastruktur dasar, peningkatan semangat keagamaan, stabilitas sosial politik, dan partisipasi masyarakat.
    • Jangka Panjang: Tercapainya tingkat kecerdasan, kesehatan, pendapatan, kesejahteraan, keimanan, dan ketaqwaan masyarakat.
  • Pengorganisasian: Penyelenggara program di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan melibatkan SKPD, DPRD, dunia usaha, tokoh masyarakat, lembaga pemerintahan desa, dan lembaga kemasyarakatan.
  • Pendampingan, Pembinaan, dan Pengawasan: Dilakukan oleh aparat pemerintah daerah, masyarakat, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  • Tingkat Perkembangan Desa: Diukur dari laju perkembangan indikator ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan, partisipasi, lembaga kemasyarakatan, kinerja pemerintahan, pembinaan, dan pengawasan. Kategori perkembangan desa meliputi cepat berkembang, berkembang, lamban berkembang, dan kurang berkembang.
  • Sumber Dana: Swadaya masyarakat, APBDes, APBD Kabupaten/Provinsi, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)