Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/2002 · Keppres No. 67 Tahun 2002 · Keppres Nomor 67 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2002Tanggal Penetapan:31 Agustus 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Dan Penetapan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2002
Tanggal Penetapan31 Agustus 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membentuk perwakilan Sekretariat Umum KPU di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Hal ini dilakukan untuk mendukung persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum yang lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembentukan perwakilan Sekretariat Umum KPU di daerah yang bertugas membantu pelaksanaan Pemilihan Umum. Perwakilan ini dipimpin oleh seorang Sekretaris yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Umum KPU dan kepala daerah setempat. Struktur organisasi di tingkat Provinsi terdiri dari Sekretaris dan dua bagian, sementara di tingkat Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretaris dan dua subbagian. Pembentukan dan pengangkatan pejabat di perwakilan ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur, dengan persyaratan kompetensi dan pengalaman di bidang Pemilihan Umum.

(-)

(-)