Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 06/2020 · Permendag No. 06 Tahun 2020 · Permendag Nomor 06 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 2020Tanggal Penetapan:31 Januari 2020
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku05 Februari 2020
Tanggal Penetapan31 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 970/M-DAG/KEP/9/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi seluruh Pegawai dalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan tujuan mewujudkan budaya pengendalian intern agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Tujuan organisasi meliputi kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelenggaraan SPIP, Menteri dan seluruh Pegawai harus melaksanakannya secara efektif di lingkungan kerja masing-masing, dengan menerapkan unsur-unsur SPIP seperti Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, dan Pimpinan Unit Eselon I serta Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerjanya. Untuk memperkuat efektivitas SPIP, dilakukan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal yang melakukan evaluasi secara berkala. Dalam penyelenggaraan SPIP, dibentuk struktur yang terdiri atas Unit Pemilik Risiko (UPR), Satgas SPIP Kementerian, dan Satgas SPIP Unit Eselon I. Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua Kebijakan dan Kegiatan/Aktivitas melalui pendekatan Manajemen Risiko. Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian kepada Menteri, sementara Satgas SPIP Unit Eselon I menyampaikan laporan kepada pimpinan Unit Eselon I.

(-)

(-)