Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi seluruh Pegawai dalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan tujuan mewujudkan budaya pengendalian intern agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Tujuan organisasi meliputi kegiatan yang efisien dan efektif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan SPIP, Menteri dan seluruh Pegawai harus melaksanakannya secara efektif di lingkungan kerja masing-masing, dengan menerapkan unsur-unsur SPIP seperti Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan Pengendalian Intern. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal, dan Pimpinan Unit Eselon I serta Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan kerjanya.
Untuk memperkuat efektivitas SPIP, dilakukan Pengawasan Intern oleh Inspektorat Jenderal yang melakukan evaluasi secara berkala. Dalam penyelenggaraan SPIP, dibentuk struktur yang terdiri atas Unit Pemilik Risiko (UPR), Satgas SPIP Kementerian, dan Satgas SPIP Unit Eselon I. Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua Kebijakan dan Kegiatan/Aktivitas melalui pendekatan Manajemen Risiko. Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian kepada Menteri, sementara Satgas SPIP Unit Eselon I menyampaikan laporan kepada pimpinan Unit Eselon I.