di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN KELURAHAN KAMPUNG BUGIS, KELURAHAN KULANGO DAN KELURAHAN KUMALIGON DI WILAYAH KECAMATAN LIPUNOTO, KABUPATEN BUOL PROPINSI SULAWESI TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buol 6/2005 · Perda Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini membentuk Kelurahan Kampung Bugis, Kelurahan Kulango, dan Kelurahan Kumaligon di wilayah Kecamatan Lipunoto, Kabupaten Buol. Pembentukan kelurahan ini didasarkan pada perkembangan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Kewenangan otonomi desa berubah menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten.
Ketentuan Substansial:
Pembentukan Kelurahan:
Batas Wilayah: Batas-batas kelurahan ditetapkan berdasarkan batas-batas desa sebelumnya dan akan ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Peta wilayah kelurahan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penyelenggaraan Pemerintahan: Status desa menjadi kelurahan mengakibatkan perubahan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembiayaan: Pembiayaan sebagai akibat perubahan status desa menjadi kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol.