Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 33/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 November 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Tahun 1990 Nomor 3 Seri D Nomor 3). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak, mengingat banyaknya kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di wilayah tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, dengan pengecualian pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengambilan dan/atau pengusahaan telur burung walet, dan pengambilan sarang burung walet untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
  2. Subjek pajak dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  5. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
  6. Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lainnya yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender.
  7. Pajak terutang terjadi sejak saat dilakukannya penjualan sarang burung walet.
  8. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan pajak, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap peraturan ini.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang atau kurang dibayar, dan ditagih melalui STPD. 2. Wajib Pajak yang karena kelalaiannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar/tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.