Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Kepulauan 6/2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Januari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Tanggal Berlaku31 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Januari 2012
Tempat PenetapanSalakan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Pencatatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Banggai Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyatakan bahwa retribusi penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil merupakan kewenangan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. Objek retribusi meliputi KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati layanan tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pelayanan pendaftaran penduduk yang meliputi penyediaan formulir pendaftaran, penyediaan blanko-blanko dan pemberian surat keterangan akta catatan sipil.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Rincian tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  6. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan: Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
  7. Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
  9. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  10. Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi pemungut retribusi dapat diberi insentif.
  12. Penyesuaian Tarif: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  13. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.