Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 2/2005 · Perda Kabupaten Garut No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2005Tanggal Penetapan:7 Januari 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku07 Januari 2005
Tanggal Penetapan07 Januari 2005
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2005. APBD ini mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 642.351.155.747,52 dan belanja daerah sebesar Rp. 642.734.387.247,52, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (383.231.500,00). Defisit ini ditutupi melalui pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 6.473.231.500,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.090.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 383.231.500,00. Uraian lebih lanjut mengenai APBD ini tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, daftar aktiva tetap daerah, dan daftar dana cadangan. Bupati Garut berwenang menetapkan Keputusan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka segala bentuk pengeluaran keuangan yang dilaksanakan sebelum pengundangan Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan sah dan berlaku.

(-)