Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 4/2010 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2010Tanggal Penetapan:12 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku12 Agustus 2010
Tanggal Penetapan12 Agustus 2010
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2010. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan perubahan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pendapatan: Semula Rp. 516.570.545.610,- menjadi Rp. 609.149.994.558,-
  2. Belanja: Semula Rp. 529.746.812.140,13 menjadi Rp. 638.889.527.723,13
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan: Semula Rp. 54.968.229.415,13 menjadi Rp. 71.706.496.050,13
    • Pengeluaran: Semula Rp. 41.791.962.885,00 menjadi Rp. 41.966.962.885,00

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)