Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 84/HUK/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Sosial Nomor 84/HUK/2009 Tahun 2009 tentang Rencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Sosial Tahun 2010

Juga dikenal sebagai: Permensos 84/HUK/2009 · Permensos No. 84/HUK/2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Juli 2009
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaRencana Program, Kegiatan, Anggaran, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Sosial Tahun 2010
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku04 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 141/HUK/2008 tentang Rencana Program, Kegiatan, dan Anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Departemen Sosial Tahun 2009.

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 84/HUK/2009 bertujuan untuk menyempurnakan dan mengatur kembali rencana program, kegiatan, dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan lingkup Departemen Sosial untuk tahun 2010. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008. Peraturan ini menetapkan pelimpahan wewenang dari Departemen Sosial kepada gubernur dan bupati/walikota untuk melaksanakan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi peningkatan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam penanganan bencana, pemberdayaan masyarakat melalui KUBE dan BLPS, serta peningkatan fungsi pelayanan umum di daerah rawan bencana. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk penetapan SKPD sebagai pelaksana kegiatan dekonsentrasi.

(-)

(-)